Motivasi & Inspirasi

BIDANG HUKUM & ADVOKASI SERENITY

Tanggal : Senin, 11 Oktober 2021 , 277


Pengertian Advokasi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah pembelaan dan atau dalam prakteknya kita kenal dengan pendampingan Hukum. Dalam pengertian yang lebih luas Advokasi adalah membangun organisasi-organisasi demokratis yang kuat dan tangguh untuk membuat para pengambil keputusan atau pemangku kekuasaan bertanggung jawab dalam hal peningkatan keterampilan serta pemahaman dan pengertian rakyat/masyarakat tentang bagaimana kekuasaan itu bekerja. Advokasi juga berarti upaya-upaya terorganisir maupun aksi yang menggunakan sarana[1]sarana demokratis untuk menyusun dan melaksanakan undang-undang dan kebijakan publik yang bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang adil dan merata. Kehadiran Serenity sesuai dengan visi dan misinya dalam Bidang Hukum dan Advokasi adalah dalam bentuk pendampingan sebagai upaya untuk melakukan pembelaan bagi rakyat khususnya masyarakat kecil (Civil Society) melaui cara-cara yang sistematis, terorganisir dan holistik atas semua kebijakan yang tidak berpihak pada kepentingan umum dan atau kebijakan yang membuat masyarakat kecil terpinggirkan (termarginalkan). Tujuan penting dari kerja-kerja Bidang Hukum dan Advokasi Serenity adalah untuk mendorong terjadinya perubahan atas sebuah kondisi lingkungan dan atau masyarakat yang belum ideal atau belum sesuai dengan yang diharapkan kepada kondisi yang lebih baik/ideal. Dalam bentuk yang lebih spesifik kerja-kerja Bidang Hukum dan Advokasi Serenity adalah sebagai instrument kontrol terhadap kebijakan publik yang dibuat oleh pemangku kekuasaan atau pengambil kebijakan maupun Lembaga swasta yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas. Serenity melalui Bidang Hukum dan Advokasi juga hadir untuk menolong masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak dasarnya sebagai warganegara yang sama derajatnya dimata Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) sehingga kedepannya kehadiran Serenity diharapkan membawa angin perubahan bagi terciptanya masyarakat sipil (Civil Society) yang berdaya guna dan berdaya saing baik pada tingkat lokal maupun global. Pada prinsipnya Serenity akan menjadi mitra pemerintah sekaligus mitra masyarakat dalam banyak hal karena Serenity hadir sebagai elemen kontrol untuk menjembatani kepentingan pemerintah dan masyarakat dalam menterjemahkan kebijakan publik di tengah masyarakat sehingga kedepannya diharapkan tidak ditemukan lagi jurang pemisah diantara pemerintah dan masyarakatnya (Oleh : Jepta Meliala, SH., SPN)


Bagikan :