Motivasi & Inspirasi

APA ITU UMKM?

Tanggal : Rabu, 13 Oktober 2021 , 349


Penjelasan tentang pengertian UMKM adalah usaha perdagangan yang dikelola oleh badan usaha atau perorangan yang merujuk pada usaha ekonomi produktif sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008. 

UMKM Menurut UU

Dalam perkembangannya, dunia usaha tidak lagi diklasifikasikan berdasarkan jumlah karyawannya. Berdasarkan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pemerintah mengelompokkan jenis usaha berdasarkan kriteria aset dan omzet. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria kekayaan bersih maksimal Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Selain itu, memiliki omzet tahunan maksimal Rp300 juta. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dan dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha.

Usaha bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian langsung dan tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar. Kriteria usaha kecil adalah kekayaan bersih berkisar lebih dari Rp 50 juta sampai Rp 500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan usaha. Selain itu, memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300 juta sampai dengan paling banyak Rp 2,5 miliar.

Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dan bukan termasuk anak perusahaan atau cabang perusahaan tertentu. Adapun, kriteria jumlah kekayaan bersih harus lebih dari Rp 500 juta hingga paling banyak Rp 10 Miliar. Selain itu, penjualan tahunan lebih dari Rp 2,5 miliar sampai paling banyak Rp 50 miliar. Berdasarkan peraturan UU UMKM tersebut, pemerintah berasumsi bahwa penjualan tahunan rata-rata suatu bidang usaha adalah lima kali dari kekayaan bersih usaha tersebut. 

Definisi tersebut sesungguhnya lebih mengacu pada kinerja operasional, karena usaha dengan jumlah karyawan besar sekalipun dapat menjadi usaha kecil jika penjualan tahunan dan kekayaannya rendah. Sebaliknya, perusahaan bisa tergolong usaha besar jika penjualan tahunan dan kekayaannya besar, meski jumlah karyawan hanya sedikit.

Hal ini tercermin dari perusahaan-perusahaan baru yang berhasil mengembangkan usaha dalam waktu singkat karena inovasi teknologinya, seperti Google, Facebook, dan Yahoo. Mereka bisa ditetapkan sebagai usaha besar dan bukan UMKM karena mampu meraih pendapatan bombastis, meski jumlah karyawan hanya sedikit. Itulah sekilas tentang pengertian atau apa artinya UMKM.

Secara karateristik , UMKM dibedakan menurut sektor ekonomi :

  • Pertanian, peternakan, kehutanan, dan perikanan.
  • Keuangan, persewaan dan jasa perusahaan.
  • Perdagangan, hotel dan restoran.
  • Pertambangan dan penggalian.
  • Listrik, gas, dan air bersih.
  • Angkutan dan komunikasi.
  • Industri pengolahan.
  • Bangunan.
  • Jasa.

 Walaupun  skala bisnis yang ditargetkan oleh UMKM tidak sebesar perusahaan besar, banyak orang yang nyaman berbisnis dalam level ini. Karena keunggulan yang ditawarkan pada bisnis usaha mikro dan kecil menengah serta keunggulan tersebut sulit didapatkan di level bisnis besar. Salah satu keunggulan yang utama adalah kemudahan dalam mengadopsi inovasi dalam bisnis, terutama dalam bidang teknologi.

Adopsi teknologi terbaru menjadi lebih mudah dilakukan untuk meningkatkan pertumbuhan bisnis UMKM karena tidak memiliki birokrasi yang berbelit dan sistem yang rumit. Selain kemudahan aplikasi teknologi, keunggulan dalam faktor hubungan antar karyawan karena lingkupnya lebih kecil, dan fleksibilitas untuk menyesuaikan bisnis dengan kondisi pasar yang dinamis.

Ada beberapa faktor yang mempengaruhi perkembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah adalah sebagai berikut. 

  1. Pemanfaatan Sarana Teknologi, Informasi dan Komunikasi . Perkembangan  UMKM sejalankan dengan perkembangan teknologi yang semakin kian berkembang. Hasil penelitian menyatakan bahwa salah satu kesuksesan bisnis adalah penunjangan teknologi yang baik dan tepat sasaran. Pada tahun 2017, 8 juta unit usaha mikro, kecil dan menengah yang sudah go digital.  Angka ini diharapkan terus bertambah demi keberlangsungan dan kemajuan bisnis di Indonesia.
  2. Kemudahan Permodalan . Perkembangan bisnis usaha mikro, kecil dan menengah di Indonesia tidak terlepas dari dukungan perbankan di Indonesia. Untuk mendorong pertumbuhan UMKM artinya diperlukan keterbukaan akses pembiayaan dari perbankan dan alokasi kredit khusus untuk UMKM.
  3. Tarif Pajak yang ringan. Penurunan tarif PPh akan berdampak baik bagi para pemilik bisnis usaha mikro, kecil dan menengah atau UMKM adalah untuk mempermudah pebisnis menjalankan kewajiban perpajakan pada negara. Selain itu, juga memberikan kesempatan untuk perkembangan usaha serta investasi karena adanya keringanan dari penurunan tarifpajak bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Itulah sekilas tentang pengertian atau apa artinya UMKM.Dari pengertian apa itu UMKM tersebut bisa disimpulkan bahwa UMKM artinya memiliki peran yang penting bagi perekonomian negara. 

By. Yosephine N Sembiring (Pelaku UMKM dan Trainer Digital Marketing)




Bagikan :