Motivasi & Inspirasi

MODAL USAHA UMKM

Tanggal : Selasa, 19 Oktober 2021 , 350


Bicara tentang modal, adalah bicara tentang sesuatu yang memang sangat penting bagi para pelaku usaha dalam memulai usaha. Tidak bisa dihindari dalam setiap diskusi, pastilah modal akan menjadi topik utama yang akan dibahas. “Modalnya apa?” begitu kira-kira.

Kali ini Serenity akan membahas seputar modal UMKM .Kebutuhan modal usaha pastinya bergantung pada skala usaha. Jika kita memiliki usaha  yang berskala kecil, maka kebutuhan modal usaha tentu kecil. Sebaliknya, jika kita memiliki usaha skala menengah, maka besaran modal usaha pun harus disesuaikan.

Modal usaha memiliki tiga bentuk berbeda, yakni modal awal pertama kali membuka usaha, modal untuk mengembangkan usaha, dan modal untuk menjalankan usaha sehari-hari. Berdasarkan kegunaannya, modal usaha terbagi menjadi dua jenis, yakni modal investasi dan modal kerja.

Modal Investasi

Modal investasi dikenal dengan harta tetap atau aset. Modal investasi merupakan modal awal yang diperlukan untuk investasi awal usaha. Dana dikeluarkan untuk membeli barang-barang kebutuhan tetap agar usaha bisa berjalan. Jika usaha yang dijalankan berupa produksi, maka dana dialokasikan untuk membeli peralatan dan mesin produksi. Jika usaha bergerak di bidang jasa, maka modal investasi berbentuk sewa atau beli peralatan pendukung layanan jasa.Berikut yang termasuk dalam kebutuhan modal investasi usaha : 

A. Modal Perizinan

  • Izin lokasi usaha dari kelurahan dan kecamatan
  • Izin khusus usaha seperti izin mendirikan usaha
  • Izin badan usaha berupa pembuatan PT, CV, berikut dengan NPWP, SIUP, dan TDP.

B. Modal Investasi Tetap

  • Pembelian aset tanah, bangunan atau sewa tempat, dan renovasi bangunan.
  • Aneka peralatan kebutuhan pokok untuk usaha, fasilitas penunjang peralatan kebutuhan usaha, peralatan administrasi, dan alat promosi.

Modal Kerja

Modal kerja dikenal juga dengan harta lancar yang identik berbentuk uang. Modal kerja merupakan modal yang diperlukan untuk membiayai pengeluaran produksi atau kegiatan operasional usaha. Modal kerja dibagi menjadi dua jenis, yakni modal tetap atau biaya pengeluaran setiap periode tertentu, dan modal variabel atau biaya tidak tetap dan hanya muncul jika ada pekerjaan tambahan.

Dalam operasional usaha, modal kerja biasanya digunakan untuk belanja bahan baku, gaji pegawai, pembayaran listrik, atau biaya transportasi. Berikut yang termasuk dalam kebutuhan modal kerja:

A. Biaya operasional gaji

  • Gaji manajer, sesuai standar atau upah rata-rata
  • Gaji supervisor, sesuai standar atau upah rata-rata
  • Gaji karyawan lain, sesuai standar atau upah rata-rata

B. Biaya bahan

  • Bahan baku utama yang dibutuhkan usaha
  • Bahan pelengkap penunjang usaha

C. Biaya umum

  • Rekening listrik
  • Rekening telepon
  • Uang kebersihan
  • Uang keamanan
  • Uang bahan bakar
  • Uang transportasi
  • Biaya tak terduga

Berdasarkan sumbernya, modal usaha dikelompokkan menjadi dua jenis, yakni modal sendiri dan modal pinjaman dari pihak lain. Untuk penjelasan lebih lanjut akan terkait dengan sumber-sumber modal usaha.

Cara Menghitung Modal UMKMSetelah mengetahui jenis-jenis modal usaha untuk UMKM, kita harus mengetahui lebih jelas kebutuhan modal sesuai dengan bidang usaha.

Cara perhitungan total kebutuhan modal usaha adalah dengan menjumlahkan total kebutuhan modal investasi dan total kebutuhan modal kerja. Adapun, persiapan modal kerja dipersepsikan selama beberapa bulan sesuai dengan keinginan pemilik usaha.

Format perhitungan kebutuhan modal usaha : Total Modal Usaha = Modal Investasi + Modal Kerja 

Sumber Modal Usaha untuk UMKM Pemula

Dana Pribadi

Modal pribadi adalah dana yang dimiliki oleh pelaku usaha secara pribadi untuk dialihkan menjadi modal usaha. Modal pribadi biasanya berasal dari tabungan atau pencairan investasi yang telah kumpulkan dalam jangka waktu tertentu. Dapat pula berupa dana hasil hibah atau pemberian dari pihak lain tanpa ada kewajiban mengembalikan dana tersebut. Pelaku UMKM pemula yang baru merintis usaha umumnya menggunakan dana pribadi sebagai modal usaha. Pelaku usaha dapat menggunakan modal pribadi secara bebas, karena risiko kerugian hanya akan dibebankan kepada Anda tanpa harus bertanggung jawab kepada pihak lain. Namun, perkembangan usaha juga hanya akan terbatas pada jumlah modal yang Anda miliki.

Anda bisa saja meningkatkan modal dengan menyimpan hasil keuntungan UKM sebagai modal tambahan demi perkembangan bisnis selanjutnya. Dalam istilah akuntansi, hal ini disebut sebagai laba ditahan atau retained earing. 


Kelebihan memiliki modal usaha pribadi antara lain :

  • Tidak ada biaya, seperti biaya bunga atau biaya administrasi yang membebani usaha.
  • Tidak tergantung pada pihak lain sehingga keuntungan disetor kepada pemilik modal mandiri.
  • Tanpa perlu syarat yang rumit dan menghabiskan waktu lama untuk raih modal.
  • Tidak ada keharusan untuk mengembalikan modal.

Kekurangan memiliki modal usaha sendiri :

  • Jumlah modal terbatas, karena bergantung kekayaan pribadi pemilik usaha tersebut.
  •  Perolehan modal sendiri dalam jumlah tertentu dari calon pemilik usaha baru relatif lebih sulit karena mempertimbangkan kinerja dan prospek usaha.
  •  Motivasi usaha dengan modal sendiri akan lebih rendah karena merasa tidak memiliki tanggung jawab kepada pihak lain.

 Dana Gabungan

Cara lain untuk memulai usaha adalah dengan mengajak rekan bisnis untuk bekerja sama menyimpan dana sebagai modal usaha. Dana gabungan usaha akan mempengaruhi pertumbuhan keuntungan, namun Anda juga harus rela berbagi keuntungan dengan rekan bisnis Anda. Jika UMKM Anda berbentuk badan hukum, seperti Perseroan Terbatas (PT) atau Komanditer (CV), maka modal Anda, baik secara individu maupun bekerja sama, sering disebut sebagai modal disetor. Jika usaha berbentuk koperasi umumnya disebut simpanan pokok dan simpanan wajib.

Dalam usaha berbentuk badan hukum atau koperasi, ketentuan penggunaan, penarikan, dan pengalihan modal diatur secara khusus oleh perundang-undangan sehingga seseorang tak bisa seenaknya menggunakan modal usaha. Sementara itu, penggunaan modal usaha bagi usaha perorangan diatur oleh ketentuan yang telah disepakati oleh pihak-pihak terkait. Modal usaha dari dana gabungan tak hanya bisa digunakan untuk memulai usaha, tetapi juga mengembangkan usaha yang sudah ada.

Sumber Modal Usaha untuk Pengembangan UKM

Dana Pinjaman Bank

Modal pinjaman bank merupakan modal yang diperoleh dari pihak perbankan dengan kewajiban untuk mengembalikan dana beserta imbal hasil pinjaman.

Dana pinjaman bank cocok bagi UKM yang ingin mengembangkan usaha, bukan memulai bisnis. Pasalnya, rata-rata bank di Indonesia memberi pinjaman untuk usaha-usaha yang telah berjalan sekurang-kurangnya 2 tahun atau usaha tersebut dianggap sudah bisa memperoleh laba usaha.

Program khusus seperti KUR untuk memberi kemudahan pinjaman bagi pengusaha kecil tetap saja ditujukan bagi usaha yang sudah berjalan minimal 6 bulan. Hal ini perlu dimaklumi karena bank menjalankan tugas  untuk mengelola uang nasabah dengan mengucurkan pinjaman pada usaha yang berjalan baik demi mengurangi risiko. Berdasarkan layanan, bank dibagi menjadi dua jenis, yakni Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Lingkup usaha Bank Umum tidak dibatasi cakupan wilayah usaha sehingga dapat memberi dana pinjaman lebih besar kepada UMKM.

Sementara itu, lingkup usaha BPR dibatasi cakupan wilayah dengan area tertinggi hanya bisa beroperasi dalam satu wilayah provinsi. Dengan demikian, jumlah dana pinjaman yang diberikan BPR kepada UKM relatif lebih kecil. Berdasarkan kepemilikan, bank umum dibagi menjadi lima jenis, yakni Bank Persero, Bank Umum Swasta Nasional, Bank Asing, Bank Pemerintah Daerah, dan Bank Campuran.

Anda perlu mengetahui jenis-jenis bank ini karena menentukan jenis layanan, termasuk pola pemberian pinjaman modal usaha yang bisa diterima UMKM.

Bank Persero umumnya memiliki banyak cabang dan menyediakan produk program pinjaman dari pemerintah, salah satunya Kredit Usaha Rakyat (KUR). Sementara itu, bank-bank jenis lain juga menyediakan fasilitas kredit untuk UKM. berikut di antaranya :

A. Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan pinjaman yang diberikan pemerintah (biasanya) melalui Bank Persero kepada UKM yang dianggap layak tapi belum tak memiliki jaminan. KUR bertujuan untuk meningkatkan dan memperluas pelayanan Bank kepada UKM produktif, meningkatkan kapasitas daya saing UKM, mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja, serta menanggulangi kemiskinan.

Umumnya, UKM yang ingin mengajukan permohonan pinjaman modal perlu memenuhi sejumlah persyaratan administratif kepada bank, antara lain :

  • KTP dan Kartu Keluarga.
  • NPWP/SPT.
  • Rekening 3 bulan terakhir.
  • Kelengkapan surat usaha.
  •  Laporan keuangan.
  • Dokumen rencana investasi.

Dengan syarat dasar kelayakan usaha, UKM dituntut melakukan pembenahan laporan keuangan, administrasi, manajemen, dan peningkatan kinerja bisnis. Pada akhirnya, hanya UKM yang memiliki usaha layak dan laporan keuangan baik yang akan cepat memperoleh pembiayaan dari bank.

Beberapa bank yang melayani fasilitas KUR antara lain, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), PT Bank Mandiri Tbk, PT BNI Syariah, dan PT Bank Syariah Mandiri.

B. Kredit UKM dengan Jaminan

Selain pemberian kredit UKM dari program pemerintah, bank juga menyediakan fasilitas pinjaman untuk UKM dengan jaminan. Kredit dengan jaminan merupakan penyediaan dana berdasarkan kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dan nasabah yang mewajibkan pihak peminjam menyediakan aset sebagai jaminan dana. Peminjam juga wajib melunasi utang setelah jangka waktu tertentu disertai imbal hasil atau bunga pinjaman kepada pihak bank. Jika peminjam tak mampu memenuhi kewajiban membayar pinjaman dalam jangka waktu tertentu (sesuai kesepakatan), maka bank berhak mengambil aset yang dijaminkan pihak peminjam.

C. Kredit UKM Tanpa Agunan

Berbeda dengan Kredit UKM dengan Jaminan, kredit ini diberikan oleh pihak bank kepada peminjam tanpa ada aset yang diagunkan sebagai jaminan utang. Dalam kurun beberapa waktu terakhir, beberapa lembaga perbankan, khususnya bank pemerintah menyediakan fasilitas Kredit UKM tanpa Agunan. Hal ini sebagai upaya mendukung program pemulihan ekonomi nasional.

Namun, bank tak sembarang menggelontorkan Kredit tanpa Agunan. Target utama biasanya nasabah yang sudah eksisting dan memiliki profil pebisnis, serta merchant EDC bank terkait. Hal ini akan memberi keamanan risiko bagi bank tersebut.

Misalnya saja PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. menyediakan Produk Dana Talangan Pebisnis kepada nasabah dengan fasilitas pinjaman yang bersifat standby loan maksimal Rp.500 juta. Dana ini dapat digunakan untuk bertransaksi saat saldo rekening kurang dari nominal transaksi yang akan digunakan. Ada pula produk Merchant Lending bagi UKM yang biasa pengguna EDC Bank mandiri sejak lama. Fasilitas kredit yang diberikan produk ini mencapai Rp. 2 miliar.

D. Kredit Modal Kerja

Kredit Modal Kerja merupakan fasilitas kredit untuk memenuhi kebutuhan modal kerja yang habis dalam satu siklus usaha dan atau kebutuhan modal kerja.Kebutuhan yang dimaksud bersifat khusus, seperti untuk membiayai inventory, piutang, proyek atau kebutuhan khusus lain. Biasanya diberikan dengan jangka waktu pinjaman yang pendek, yakni selama satu tahun, meski dapat pula diperpanjang.

E. Kredit Investasi

Fasilitas kredit UKM yang diberikan untuk membiayai kebutuhan barang modal dalam rangka rehabilitasi, modernisasi, perluasan, pendirian proyek baru dan atau kebutuhan khusus terkait investasi. Pembiayaan ini umumnya bersifat untuk investasi dan diberikan kepada pebisnis yang sudah menjalankan usaha setidaknya lebih dari 1 tahun. Pelaku usaha memiliki jangka waktu maksimal 5 tahun dengan dana yang fleksibel. Biasanya debitur menggunakan pembiayaan ini untuk pengembangan usaha yang sudah berjalan.

Pinjaman Non-Bank

Di luar pinjaman perbankan, UKM juga dapat memperoleh modal untuk pengembangan usaha dari perusahaan teknologi finansial (financial technology/fintech). Dalam hal ini, penerima pinjaman merupakan orang atau badan hukum yang memiliki utang melalui perjanjian layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.

Sedangkan pemberi pinjaman (investor) adalah orang, badan hukum, atau badan usaha yang memiliki piutang karena perjanjian layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Beberapa jenis pembiayaan yang tersedia di fintech antara lain:

A. Peer to Peer Lending (P2P lending).

P2P lending merupakan layanan jasa keuangan yang mempertemukan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam-meminjam melalui sistem elektronik. Peraturan soal P2P lending diatur dalam Peraturan OJK 77/2016 (POJK).

B. Crowdfunding

Alternatif pendanaan bagi UKM ialah menggunakan sistem crowdfunding atau proses pengumpulan dana yang berasal dari sejumlah besar orang yang tertarik pada produk atau bisnis UKM tersebut. Pinjaman crowdfunding bisa diakses secara online melalui fintech.


By. Pipin, Diadaptasi dari www.jurnal.id


Bagikan :